get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Cilacap Jateng

Asyik Berjudi, 2 PNS asal Ciamis dan Tasikmalaya Ini Ditangkap Polres Cilacap

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:05:00 WIB
Asyik Berjudi,  2 PNS asal Ciamis dan Tasikmalaya Ini Ditangkap Polres Cilacap
Para tersangka kasus perjudian saat diamankan di Mapolres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap meringkus 9 orang yang sedang asyik bermain judi kowah (kartu ceki). Dari 9 tersangka,  2 di antaranya ES dan AS yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penggrebegan ini dilakukan setelah polisi mencurigai sebuah rumah di desa Bojongsari, Kedungreja, Kabupaten Cilacap digunakan sebagai tempat perjudian.

Dari penggrebegan tersebut, polisi mengamankan uang taruhan belasan juta rupiah dan kartu ceki sebagai barang bukti.

Aktivitas perjudian yang dilakukan para tersangka sudah berlangsung selama lebih dari setengah tahun di rumah yang sengaja disediakan oleh pemiliknya ET, warga Bojongsari.

Dalam prakteknya terdapat dua arena perjudian jenis kowah yang menggunakan kartu ceki. Taruhan dalam arena judi ini tergolong besar. Mulai 50 ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

“Kasus perjudian ini telah membuat masyarakat sekitar lokasi resah. Para pejudi biasa yang bermain berbagai profesi mulai dari PNS, pedagang hingga buruh,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (11/3/2021).  “Dari penggrebegan ini, kami menyita uang taruhan belasan juta rupiah dan kartu ceki,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka ini kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Para pelaku di jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut