get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun di Kampar Riau, Dilaporkan Sang Istri

Ayah di Blora Tiduri Putri Kandungnya hingga Hamil 8 Bulan

Kamis, 01 Agustus 2019 - 15:35:00 WIB
Ayah di Blora Tiduri Putri Kandungnya hingga Hamil 8 Bulan
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Blora diamankan polisi. (Foto: iNews/Heri Purnomo).

BLORA, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), tega menghamili anak kandungnya hingga hamil delapan bulan. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak tiga tahun terakhir sejak istrinya meninggal dunia.

Pelaku, ML (45), mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. Dia juga menyesal karena telah meniduri anak kandungnya, Bunga (nama disamarkan), yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

"Saya memang tidur dengan anak-anak setiap hari. Karena istri sudah meninggalkan saya, jadi saya bersama-sama dengan mereka," kata ML di Mapolres Blora, Jateng, Kamis (1/8/2019).

Aksi bejat tersebut dilakukannya pada malam hari. Saat tidur itulah dia mulai berani meraba-raba tubuh korban. Awalnya ML sebatas mencabuli anak kandungnya itu, namun lama-lama dia ingin melampiaskan hasratnya.

Saat korban minta dibelikan ponsel, ketika itulah pelaku berani menyampaikan keinginannya. ML akan membelikan ponsel dengan syarat Bunga mau berhubungan badan dengannya. Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian hamil.

"Setelah tahu korban hamil. Pelaku langsung melarikan diri," kata penyidik PPA Polres Blora, Aipda Suparman, di Mapolres Blora, Jateng.

Kasus ini terungkap ketika korban diketahui hamil oleh pihak keluarga. Bunga akhirnya bercerita kalau pelaku yang telah menidurinya merupakan ayah kandungnya. Dari pengakuan tersebut, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.

"Pengakuan pelaku ini sudah mencabuli korbannya sejak 2016," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut