Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng
SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan maraton yang membuktikan adanya praktik kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit menggunakan nama orang lain atau dikenal sebagai kredit topengan.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp26,4 miliar. Keempat tersangka yang kini berstatus tahanan Kejati Jateng dan dititipkan di Lapas Kedungpane, yaitu:
1. Tri Lestari, Direktur PT Kartika Zidan Pratama
2. Wahyu Argono Irawanto, mantan Direktur Utama BPR Bank Purworejo periode 2007–2023
3. Widi Wijayanta Ahmad, Direktur YMFK Perumda BPR Bank Purworejo periode 2011–2023
4. Dwi Yuliastuti, Kabag Kredit periode 2011–2018 sekaligus Kadiv Bisnis periode 2018–2023.
"Hari ini kita lakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana korupsi yang ada di BPR Purworejo," ujar Kanit II/ Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Nanung, Selasa (2/12/2025).
Kasus ini bermula dari temuan OJK dan Polres Purworejo, yang kemudian dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam praktiknya, Tri Lestari mengajukan kredit atas nama staf dan keluarganya dengan nilai jaminan di bawah pengajuan kredit.
Identitas para korban dipinjam tanpa sepengetahuan mereka, dan tercatat ada 30 orang yang dirugikan.
Tiga tersangka dari internal BPR Purworejo yang seharusnya berperan sebagai komite kredit justru meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut tanpa pemeriksaan dan survei sesuai aturan OJK maupun peraturan direksi. Karena BPR memperoleh penyertaan modal dari pemerintah, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 91 sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit, 30 berkas pencairan kredit, dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama, serta rekening koran BPR Bank Purworejo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, mereka akan menjalani proses hukum tahap kedua di Kejati Jateng.
Editor: Kurnia Illahi