Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama

Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama
Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. (R August)

SOLO, iNews.id - Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama yang tengah menjeratnya. Meski tanpa pengacara, Bambang berniat ajukan pembelaan tuntutan atau pledoi. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dengan hukuman selama 10 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto.

Sejumlah barang bukti, seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya juga telah disita. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.