get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:20:00 WIB
Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama
Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. (R August)

SOLO, iNews.id - Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama yang tengah menjeratnya. Meski tanpa pengacara, Bambang berniat ajukan pembelaan tuntutan atau pledoi. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dengan hukuman selama 10 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto.

Sejumlah barang bukti, seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya juga telah disita. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut