Bandar Pil Koplo di Batang Ditangkap, Sempat Kelabui Polisi dengan Cara Ini
Selasa, 21 Februari 2023 - 21:10:00 WIB

“Tersangka nekat menjual barang terlarang tersebut karena keuntungannya cukup menggiurkan,” kata Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Selasa (21/2/2023).
Dengan modal Rp6,5 juta, pelaku akan mendapat keuntungan dengan jumlah yang sama. Pelaku mendapat pil koplo melalui aplikasi jual beli online.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo