Bangunan Starbucks di Semarang Disegel Satpol PP karena Belum Kantongi IMB
SEMARANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel proyek pembangunan gerai Starbucks di sekitar Museum Mandala Bhakti, Rabu (12/2/2020). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengaku, sengaja menghentikan proyek pembangunan gerai Starbucks di kawasan Tugu Muda Kota Semarang. Selama ini, proyek tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot Semarang.
"Bangunan tanpa izin jelas kami segel. Yang bersangkutan kami undang untuk klarifikasi," katanya, Rabu (12/2/2020).
Fajar menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah mendapat informasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang. Dia tegas meminta semua aktivitas pembangunan ditunda hingga mendapat izin.
Kepada penanggung jawab proyek, Fajar meminta pihak pengelola datang ke kantor DPMPTP untuk melengkapi izin. Segel akan dicabut jika izin sudah dikeluarkan Pemkot Semarang.
Tetapi Fajar tidak ragu untuk membongkar bangunan jika dinyatakan ada larangan pembangunan di area tersebut. Apalagi, bangunan Starbucks itu berdiri di lahan cagar budaya.
"Kalau daerah ini dilarang untuk pembangunan, pasti saya ambrukin," katanya.
Merujuk Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung Kota Semarang, menyebutkan agar kegiatan pembangunan di Kota Semarang dapat diselenggarakan secara tertib. Dalam hal ini, pembangunan gerai Starbucks belum dilengkapi persyaratan administratif.
Sementara itu, Starbucks belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi belum ada balasan dari pihak Starbucks.
Editor: Nani Suherni