get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Tabung Elpiji 3 Kg Tewaskan Satu Keluarga di Pekalongan

Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar

Selasa, 04 November 2025 - 08:18:00 WIB
Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas hasil pengoplosan di Sukoharjo. (Foto: Humas Polri)

SUKOHARJO, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial R, T, dan A dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,4 miliar dari total perputaran uang sekitar Rp9 miliar.

Kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki. Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg.

“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan elpiji 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dikutip Senin (3/11/2025).

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sedangkan A bertindak selaku eksekutor atau penyuntik gas ke tabung ukuran besar.

Hasil penyelidikan mengungkap sindikat ini telah beroperasi lebih dari 1 tahun dengan rata-rata 1.000 tabung elpiji 3 kg dioplos setiap hari. Kegiatan dilakukan secara sistematis untuk mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga antara gas bersubsidi dan nonsubsidi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu dan lima mobil pikap yang digunakan untuk distribusi hasil oplosan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga JBT Taufiq Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat pengoplos LPG di Sukoharjo.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” kata Taufiq.

Dia menambahkan, kasus ini merupakan kejadian kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025. Karena itu, Pertamina memperkuat pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut