get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Desa Ketoyan Boyolali, Tempat KKN Jokowi saat Kuliah

Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo

Kamis, 23 September 2021 - 19:02:00 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar AS. Ke-20 tersangka yang ditangkap dari jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 20 tersangka tersebut merupakan hasil dari empat pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Dit Tipideksus sepanjang bulan Agustus hingga September 2021.

"Sejak bulan Agustus sampai September sekarang ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap ada 4 kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, bogor, Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah, ini beberapa jaringan yang berhasil diungkap," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Adapun ke-20 tersangka itu adalah, VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A. Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat. 

"Tentunya dengan berbagai barang bukti yang bisa dilihat, mata uang rupiah baik pecahan 100 ribu, 50 ribu dan juga beberapa mata uang asing khususnya Dollar Amerika, ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap," katanya.

Kesempatan yang sama, Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pihaknya juga mengungkap gudang dari pembuatan uang palsu tersebut. 

"Kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak. Untuk laporan polisi pertama, jaringan pertama itu jaringan uang palsu US Dollar, artinya uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing. Jadi ada uang palsu US Dollar, ada kurang lebih 48 lak, tidak ada harganya," ujar Hermawan.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Mereka mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu tersebut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut