get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Guci Tegal, Dari Tol Cepat Hingga Rute Pegunungan yang Memukau

Baru Keluar Penjara, Pria di Tegal Ini Kembali Terlibat Pencurian

Jumat, 04 Maret 2022 - 15:42:00 WIB
Baru Keluar Penjara, Pria di Tegal Ini Kembali Terlibat Pencurian
Tersangka Krisdiantoro Subinata (memakai baju tahanan) warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Yunibar.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dia pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu,” katanya. 

Tersangka Krisdiantoro mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil curian dijual Rp400.000 kepada orang lain.

"Uangnya buat makan pak, nggak buat yang lain. Kalau handphone saya jual ke orang di pinggir jalan, saya tawarin dibeli Rp400.000,” ucapnya. 

Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut