Batal Nikahi Kekasih, Pria di Banyumas Ini Didenda Bayar Ganti Rugi Rp150 Juta

Agus menyampaikan bahwa ia membatalkan rencananya untuk menikahi Sri. Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus, orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas pada 27 juni 2019.
Dlam gugatan itu, orang tua Sri mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar.
Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Sri mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan karena sakit hati. “Gugatan diajukan karena (Agus) telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahan,” kata Sri Subur Lestari, Rabu (10/3/2021).
“Jadi waktu itu bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H. Namun Agus secara sepihak membatalkan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni