get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Asmat Kunjungi Rumah Duka Korban Penembakan di Agats, Komitmen Berantas Miras

Bawa Arak 735 Liter, 2 Pria Asal Rembang Ditangkap Polisi

Senin, 24 Januari 2022 - 08:38:00 WIB
Bawa Arak 735 Liter, 2 Pria Asal Rembang Ditangkap Polisi
Barang bukti ratusan liter arak yang disita aparat Polres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Dua pria ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Blora setelah kedapatan membawa 35 jeriken berisikan 735 liter arak. Keduanya adalah AP (43) dan SH (52) warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang

Mereka ditangkap Sabtu (22/1/2022) pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Blora-Purwodadi, tepatnya di traffic light Desa Maguan, Kecamatan Tunjungan.

Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa  menyampaikan, keduanya ditangkap saat membawa 735 liter miras yang diangkut dengan mobil pikap bak terbuka L300. 

"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap terbuka,” kata Edi Santoso, Senin (24/1/2022). 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut