Bawa Kabur Motor saat COD, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi
PEMALANG, iNew.id - Polsek Belik Polres Pemalang menangkap SS (53), warga Kabupaten Purbalingga. SS ditangkap karena terlibat pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023),” kata Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat (20/1/2023).
Kapolsek mengatakan, awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial.
“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” katanya.
Setelah sepakat, kata dia, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik. “Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” katanya.
Selang beberapa menit, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS. “Kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban,” ujar Kapolsek.
“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” ujarnya.
Dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, lanjut dia, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban.
“Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek. “Melihat sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak maling,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.
“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni