Operasi Penertiban, Satpol PP Pemalang Copoti Reklame Liar dan Baliho Kedaluwarsa

PEMALANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Pemalang menertibkan reklame yang menyalahi aturan atau tanpa izin serta membahayakan keselamatan warga. Petugas menertibkan 13 reklame tanpa izin serta 3 baliho besar yang sudah kedaluwarsa.
Satpol PP bersama petugas Bapenda serta Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) melakukan identifikasi dan memberi tanda pada baliho besar yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya, serta memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, agar segera melakukan pembayaran.
Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, operasi penertiban (opstib) dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
Editor: Ahmad Antoni