Bawa Sabu 200 Gram, Pengedar Narkoba Asal Boyolali Ditangkap

BOYOLALI, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 200 gram. Dalan perkara ini, polisi menangkap pelaku berinisial BTL di Dukuh Tegalrejo, Desa/Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Merry Ermond mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (9/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait akan adanya transaksi narkoba. Atas informasi yang diperoleh, polisi lalu mengecek ke lokasi.
“Pelaku diamankan di pertigaan Cepresan Andong. Diketahui pelaku akan melakukan transaksi narkotika," kata Merry Ermond, Jumat (19/11/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket kristal serbuk warna putih narkotika golongan satu. Barang haram ini dikemas pada plastik berukuran kecil dengan berat 200 gram. Barang bukti lainnya yakni, tas slempang dan sepeda motor milik pelaku, HP dan gunting.
"Pelaku memakai tas slempang warna hitam, dan barang bukti di dalamnya. Jadi memang sekilas tidak diketahui masyarakat sekitar. Ternyata BTL ini pengedar narkotika," katanya.
Dikatakan Kapolres, narkoba yang dimiliki BTL diperoleh dari DN yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku BTL memiliki jaringan di Jakarta.
"BTL memiliki jaringan di Jakarta. Dalam kontak pribadinya, BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, BTL pulang naik travel," ucapnya.
Tersangka BTL mengaku dalam setiap transaksi mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Ia adalah perantara dari DN. Hasil dari transaksi narkoba digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta," kata BTL. Tersangka BTL merupakan warga Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Dalam keseharian, ia bekerja sebagai buruh serabutan yang tinggal di Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya, tersangka BTL dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo