Bawa Sabu 8,40 Gram Dibungkus Plastik, Juru Parkir di Cepu Blora Ditangkap Polisi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:13:00 WIB

BLORA, iNews.id - Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Blora menangkap seorang juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.40 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
Anggota Satresnarkoba Polres Blora gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Pada Rabu (19/10) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu, melihat terlapor dan mengamankannya.
Editor: Ahmad Antoni