get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Bocah Perempuan Diserang Kera Liar di Sragen hingga Luka 16 Jahitan

Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Pilkada 4 Daerah di Jateng

Jumat, 11 Desember 2020 - 07:08:00 WIB
Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Pilkada 4 Daerah di Jateng
Barang bukti dugaan pelanggaran politik uang. (Foto: Antara/Fathur/Ist)

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 Tahun 2016 ayat (2) berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Kalau misalnya nanti hasil penelusuran menunjukkan bahwa memang ada bukti-bukti dan dan faktanya memenuhi unsur dugaan pelanggaran, tentu Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut