Bawaslu Temukan Anak-Anak Diajak Kampanye Prabowo-Gibran di Semarang
Minggu, 28 Januari 2024 - 18:02:00 WIB
Dia mengatakan, jika imbauan bisa ditaati, persoalan itu bisa selesai atau bagian dari upaya preventif. Namun, kata dia, sesuai regulasi Pasal 280 ayat (1) keikutsertaan anak-anak di bawah umur menjadi hal yang dilarang.
"Kalau konteksnya pelaksanaan kampanye, pasti yang kami orientasikan terhadap hal-hal yang dilarang, mulai dari keterlibatan anak-anak hingga menggunakan atribut tertentu, mengacungkan jari tertentu, jadi masuknya keterlibatan aktif," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki