Bea Cukai Gagalkan Peredaran 185 Karton Pisau Cukur Impor Palsu dari China
SEMARANG, iNews.id - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran barang impor tiruan atau palsu yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (7/10/2020).
Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin menyampaikan pemeriksaan dilakukan petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. Ratusan karton tersebut berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor dari China.
"Terhadap temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi pencegahan tersebut kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Production Indonesia yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses pencegahan tersebut," kata Anton dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Senin (26/10/2020).
Dia menambahkan, setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut. Selanjutnya, pihak right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.
Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 24 September 2020.
Rekordasi HKI telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.
"Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," ucapnya.
Editor: Nani Suherni