get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak Hari Ini Bahas Banjir

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Ini Modus Penyebarannya

Selasa, 31 Januari 2023 - 11:00:00 WIB
 Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Ini Modus Penyebarannya
Pemprov Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal. (Eka Setiawan)

Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

Kepala Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengemukakan pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan,” katanya.

Pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerjasama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut