"Nilai barang bukti sebesar Rp8,1 miliar tersebut, didasarkan dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok uang seharusnya dibayar," katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
"Kegiatan preventif dan represif dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal. Dari sisi preventif berbagai kegiatan dilakukan mulai dari sosialisasi, memasang baliho, iklan di radio dan media cetak," kata dia.
Lihat juga: Venna Melinda Jelaskan Kronologi Terjadinya KDRT
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: