get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Sergap 2 Kapal asal Malaysia Bawa Barang Ilegal di Asahan, 3 Orang Ditangkap

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Pakaian Bekas Impor, Jumlahnya Ratusan Bal

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:34:00 WIB
Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Pakaian Bekas Impor, Jumlahnya Ratusan Bal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang memusnahkan berbagai produk ilegal, Rabu. Foto: ANTARA/IC Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 222 bal pakaian bekas impor yang dikirim lewat jalur laut. Barang-barang itu disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas.

"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak, mendapat laporan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan sudah masuk kapal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Sucipto, Rabu (27/7/2022). 

Namun dia tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dengan dokumen importasi itu. Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Itu khan memang dilarang. Pelanggaran ketika masuk ke dalam negeri," katanya.

Ia menjelaskan, ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.

Ratusan bal pakaian bekas selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.

Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.

Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjutnya, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut