Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Unit Mesin Bitcoin Senilai Rp2,1 Miliar
Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:38:00 WIB
"Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya," ujarnya.
Di sepanjang 2020 hingga 2021, bea cukai telah melakukan 642 penindakan. Ia menjelaskan pemusnahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berkaitan dengan importasi barang.
Editor: Ahmad Antoni