Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Jadi Tersangka

“Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dan di sana juga masih terdapat puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (29/3/2022).
Nilai rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp35.910.000. Dengan asumsi per batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebesar Rp1.140. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp24.057.000.
Setelah menjalani pemeriksaan, SPR dan AM dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penindakan yang dilakukan pada tahun ini akan lebih digencarkan, mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi meningkatnya pelanggaran di bidang cukai, khususnya di hasil tembakau atau rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso.
Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Melalui sinergi yang dilakukan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Soloraya dapat ditekan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo