Begal Payudara di Solo Dilempari Warga, Beraksi 2 Kali gegara Kecanduan Film Porno
Selasa, 22 April 2025 - 08:25:00 WIB
"Saya masuk ke dalam gang, mau balik, sudah pada bawa peralatan, saya sudah dilempari warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Solo untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw