Begini Pengakuan Marjani, Pemuda yang Diduga Dibacok Kakek Kasmito di Demak
DEMAK, iNews.id – Marjani (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak buka suara terkait kasus pembacokan yang dialami setelah diduga sebagai pencuri ikan. Dia menderita luka serius setelah diduga dibacok kakek Kasmito (74) warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Kasus ini mengemuka ke publik dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kasmito kini ditahan polisi terkait kasus penganiayaan dengan luka berat.
Pascakejadian, Marjani sampai kini harus banyak istirahat untuk memulihkan luka serius di tubuhnya. Sejak sekitar satu bulan terakhir, dirinya tidak bisa bekerja. Marjani hanya mengandalkan bantuan saudaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam peristiwa yang berlangsung 7 September 2021, Marjani dituduh mencuri ikan di kolam milik warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Dia mengalami luka serius setelah diduga dibacok kakek Kasmito.
Usai kejadian, Marjani sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Beruntung nyawanya selamat, dan kejadian dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan yang dialami.
Setelah itu, viral di media sosial (medsos) tentang kakek membacok seorang pemuda yang dituduh mencuri. Hal ini membuatnya sangat terpukul, sebab dalam peristiwa Marjani mengaku tidak mencuri.
“Saya hanya mencari ikan sejauh 100 meter dari kolam. Ikan yang didapat jenis ikan jepet, dan ikan gabus yang bukan hasil ternak,” kata Marjani, Rabu (13/10/2021).
Diakuinya, untuk mencari ikan liar itu, ia masuk pintu di kolam tersebut. Dia mengaku hanya memarkirkan motor di dekat kolam.
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberikan penjelasan terkait penahanan kakek Kasmito (74) di Rutan Polres Demak. Kasmito ditahan atas dugaan kasus penganiayaan pada pemuda yang diduga hendak mencuri di kolam ikan yang dijaganya.
Kapolres mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 7 September 2021, warga menemukan seorang pria yang mengalami luka bacok pada lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri. Pria tersebut diduga akan mencuri ikan dari kolam ikan yang dijaga kakek Kasmito.
"Pria korban pembacokan oleh warga dilarikan ke puskesmas, tapi karena puskesmas tidak bisa menangani akhirnya di bawa ke rumah sakit," kata Budi Adhy Buono.
Menurut Kapolres, warga yang menemukan kejadian tersebut melaporkannya ke polisi. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Demak mengecek ke rumah sakit namun korban belum bisa dimintai keterangan.
"Setelah beberapa hari, Satreskrim Polres Demak datang kembali untuk meminta keterangan pada korban setelah kondisi korban membaik," katanya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan mencari pelaku untuk dibawa ke Mapolres Demak untuk diperiksa.
"Memang benar kami menangani kasus penganiayaan tersebut dan sekarang sudah dilimpahkan ke kajaksaan," ujar Budi.
Dia menegaskan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasmito telah dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Demak dan telah P21 di Kejaksaan.
Sedangkan kasus pencurian baru dilaporkan pada (11/10/2021) dan saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Demak.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak selanjutnya kita lakukan langkah penyidikanm sehingga dapat menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Polisi kini menetapkan satu orang berinisial M sebagai tersangka kasus pencurian ikan.
Kapolres menegaskan, pihaknya sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Laporan kasus pencurian ikan muncul dengan jarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan.
Pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan, ujarnya.
Kapolres menggaris bawahi, penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara senantiasa dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Editor: Ary Wahyu Wibowo