Bejat, Ayah di Jepara Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
JEPARA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Jepara. Pelaku berinisial Mj (61), warga Mlonggo, Kabupaten Jepara, tega mencabuli anak tiri berulang kali dengan disertai ancaman.
Mirisnya, pencabulan itu berlangsung sejak sang anak duduk di bangku SMP (tahun 2017-2023) dan baru diketahui setelah korban hamil.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun, bercerita kepada Ewk, ibu kandungnya. Korban sempat kabur dari rumah karena trauma akibat takut kepada ayah tirinya.
“Berbagai upaya dilakukan tersangka setiap kali akan melakukan pencabulan, mulai dari memberikan uang, ancaman hingga kekerasan fisik,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin (24/7).
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan beberapa pakaian korban dan juga test pack kehamilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mj dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni