get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:45:00 WIB
Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA
Oknum kiai cabul asal Jepara berinisial IAJ ditahan di Mapolres Jepara. Kedok tersangka terungkap setelah percakapan di WhatsApp diketahui ibu korban. (Foto: iNews)

JEPARA, iNews.id – Kedok bejat IAJ (60), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Jepara, akhirnya terbongkar. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap santriwatinya sendiri terungkap setelah ibu korban menemukan pesan singkat tak senonoh di aplikasi WhatsApp (WA).

Kini, pria yang seharusnya menjadi teladan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasus memilukan ini terungkap saat ibu korban berinisial MAR (19) menaruh curiga pada perubahan sikap putrinya. Naluri seorang ibu membawanya untuk memeriksa telepon genggam milik sang anak.

Betapa terkejutnya sang ibu saat mendapati riwayat percakapan WhatsApp dari tersangka IAJ. Dalam pesan tersebut, terdapat kalimat-kalimat tidak senonoh yang dikirimkan sang pengasuh ponpes kepada putrinya. 

Penemuan bukti digital inilah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik kekerasan seksual yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

"Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara setelah menemukan bukti pesan WhatsApp tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan, Rabu (13/5/2026).

Modus Ijab Kabul Sepihak

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan mengenai cara tersangka memperdayai korban. IAJ menggunakan modus agama dengan meyakinkan korban bahwa mereka telah sah menjadi suami istri melalui proses "ijab kabul" sepihak tanpa saksi.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa tersangka membacakan tulisan berbahasa Arab di depan korban dan memberikan uang Rp100.000 sebagai mahar palsu. Dengan klaim status "istri sah" tersebut, IAJ leluasa memaksa korban melayani nafsu bejatnya di gudang produksi air mineral milik pondok pesantren.

Aksi ini diketahui telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025, hingga menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut