Bejat, Bapak di Rembang Tega Cabuli Anak Kandung Sampai Hamil

REMBANG, iNews.id – Seorang bapak di Kabupaten Rembang ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandung hingga hamil. Pelaku sebelumnya mengancam anaknya dengan parang agar tidak bercerita kepada orang lain.
Pelaku berinisial MR (68) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun.
MR mengaku tujuh kali menyetubuhi anaknya ketika sang istiri terlelap tidur. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, MR sering mengancam korban dengan menggunakan parang agar tidak bercerita kepada orang lain.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka melakukan aksi bejat antara bulan Maret hingga Oktober 2022.
Korban baru menyadari hamil setelah terlambat bulan dan mengalami perubahan bentuk badan. Setelah memeriksakan diri ke dokter, korban sudah hamil 6 bulan.
“Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Rembang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Senin (20/2/2023).
Polisi sudah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang dipakai untuk sarana mengancam. Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Rembang.
Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo