Bejat, Guru Ngaji di Blora Cabuli Santri Sesama Jenis di Bawah Umur

BLORA, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Blora. Pelaku berinisial Z mencabuli sejumlah santri sesama jenis yang masih di bawah umur.
Perbuatan tak terpuji itu tidak.hanya dilakukan sekali, namun berulang kali. Pelaku kini telah ditangkap polisi
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari para korban . Para korban mengaku dicabuli oleh pelaku di beberapa tempat.
"Diduga pelaku Z dan korban berinisial K. Berawal dari korban dan terduga pelaku sudah kenal lama. Diduga pelaku adalah guru ngaji, korban merupakan salah satu muridnya.," kata AKP Selamet saat jumpa pers di Mapolres Blora, Rabu (27/9/2023).
Dia menyebutkan, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada tiga korban. Semua korban merupakan murid laki-laki. "Berawal dari sering bertemu, korban dimintai untuk memijat akhirnya melakukan itu," ungkapnya.
Pelaku Z telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/9). Pelaku diduga memiliki kelainan suka sesama jenis. Namun polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni