Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
PATI, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh pondok.
Keputusan pencabutan izin itu diambil setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pencabutan Izin Terdaftar yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi lembaga pendidikan keagamaan yang terlibat kasus kekerasan seksual.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun membiarkannya terjadi.
Editor: Kurnia Illahi