Bejat, Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer untuk UNBK
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:26:00 WIB

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pelaku ditahan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Dia mengatakan, keempat korban sudah dimintai keterangan dengan pendampingan orang tua serta tim khusus.
Sementara tersangka IS mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatannya. “Saya sedang mengajari siswa untuk mengerjakan latihan ujian nasional berbasis komputer (UNBK),” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukumannya.
Editor: Ahmad Antoni