get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Pakai Bahan Tidak Halal

Bejat, Pria di Solo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:50:00 WIB
Bejat, Pria di Solo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Tersangka AAA (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Seorang pria berinisial AAA (36) warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban berinisial EGF diduga telah dicabuli ayah kandungnya sendiri sampai delapan kali. Perbuatan tak senonoh dilakukan di rumah. 

Kasus itu terkuak setelah polisi menerima laporan pada 6 Maret 2022. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi selanjutnya menangkap AAA. 

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat mulai dilakukan Desember 2021 dan terakhir 6 Maret 2022.

“Kalau penuturan korban tidak ingat berapa kali, tapi pelaku mengaku delapan kali. Adapun modus yang dilakukan dengan memberikan iming-iming dan ancaman,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022). 

Sebelum terungkap, pelaku melakukan aksi cabulnya pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB 

“Korban lalu bercerita kepada temannya. Temannya ini kemudian menceritakan kepada paman korban. Dari situ disampaikan ke ibu korban hingga akhirnya melaporkan kepada kami,” ujar Ade. 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan. 

Sementara itu, tersangka AAA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat kepada anaknya karena sudah lama tidak mendapat layanan dari istri.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut