Bejat, Pria di Ungaran Cabuli Anak Tiri sejak Korban Berusia 10 Tahun
SEMARANG, iNews.id - Seorang pria berinisial SAR (38), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tiri sendiri berinisial SNA (17). Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak anak perempuan kelas 4 SD atau berumur sekitar 10 tahun.
Kasus ini pencabulan yang berlangsung selama beberapa tahun ini, baru terbongkar setelah korban menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada pamannya. Setelah itu, kasus tersebut disampaikan kepada ayah kandung korban.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti, polisi melakukan penanganan terhadap tersangka.
Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Semarang dan kasus ini dalam proses penyidikan. "Betul, tersangka sudah kami amankan. Pelaku pencabulan dan atau persetubuhan warga Ungaran Timur. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Kamis (24/3/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku mencabuli korban sejak anak perempuan itu duduk di bangku kelas 4 SD. Pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online itu, setiap melakukan tindakan pencabulan disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun.
Selanjutnya pada Februari 2022 lalu korban disetubuhi lagi oleh pelaku. Saat itu, ibu kandung korban sedang bekerja di salah satu pabrik di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Editor: Ahmad Antoni