get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Bejat, Warga Banyumas Setubuhi Keponakan hingga Hamil

Minggu, 12 Februari 2023 - 13:16:00 WIB
Bejat, Warga Banyumas Setubuhi Keponakan hingga Hamil
Ilustrasi warga Banyumas menyetubuhi keponakan hingga hamil dan melahirkan.(Foto: Antara)

BANYUMAS, iNews.id – Aksi bejat dilakukan R (57), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Pelaku menyetubuhi RD (19), keponakannya sendiri saat masih berusia 16 tahun atau terjadi pada tahun 2019.

"Kami mengamankan pelaku R warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi, Minggu (12/2/2023).

Dia mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2019 saat pelaku R sedang berada di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Kebasen. 

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban yang tengah menonton televisi bersama ibunya di ruang tamu, tiba-tiba diminta oleh pelaku R untuk mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar. 

Selanjutnya pelaku duduk di sebelah korban, namun korban malah keluar rumah hingga membuat R mengomel-ngomel. Pelaku bahkan menarik tangan korban dan meminta untuk masuk ke dalam rumah, lalu korban juga sempat didorong hingga jatuh terlentang di atas kasur di depan TV. 

"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak, kemudian pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorong korban hingga jatuh terlentang diatas kasur depan TV, kemudian pelaku menyetubuhi korban” katanya seperti dikutip dari iNewsPurwokerto.id. 

Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R tersebut membuat korban hamil hingga melahirkan. Atas perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan R.

Saat ini, pelaku R beserta barang bukti satu potong kaos dan celana pendek serta pakaian dalam telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 tentang TPKS.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut