get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Bejat, Warga Semarang Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali sejak 2018

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:41:00 WIB
Bejat, Warga Semarang Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali sejak 2018
Pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10) (Antara)

"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya. Menurutnya, pelaku mengaku mencabuli korban sejak 2018 hingga 2022, lebih dari 10 kali.

Dia mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.

Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut