Belasan Sumur Warga di Kabupaten Tegal Tercemar Limbah Beracun
SLAWI, iNews.id - Belasan sumur warga di Dukuh Apu, Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari pembuangan pabrik. Letak permukiman warga yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi pembuangan B3 semakin memperparah pencemaran.
Tak hanya mengakibatkan pencemaran sumber mata air, namun juga polusi udara akibat pembakaran limbah pabrik. Sepintas air sumur tampak jernih, namun jika dicium airnya berbau mirip bau semir sepatu.
Warga pun kini hanya memakai air sumur untuk mandi dan mencuci. Sedang untuk kebutuhan air minum dan memasak, warga terpaksa membeli air. Warga juga sering mengeluhkan gatal-gatal setelah mandi menggunakan air sumur yang tercemar.
Pembakaran kapur menjadi salah satu polusi udara yang dialami warga Dukuh Apu, Desa Karangdawa, Margasari, Kabupaten Tegal. (Foto: iNews.id)
Salah seorang warga, Kartini menuturkan, tercemarnya sumber mata air terjadi karena letak permukiman warga hanya berjarak 200 meter dari lokasi pembuangan limbah beracun dan berbahaya yang dikelola sejumlah perusahaan swasta. “Hampir setiap hari, truk pengangkut limbah dari Jakarta membuang limbah di sebuah lahan kapur di dekat permukiman warga,” katanya, Selasa (26/6/2018).
Menurut Kartini, warga sempat memprotes ke sejumlah perusahaan pengelola pembuangan dan pemanfaatan limbah B3, namun belum ada tangapan hingga kini. Warga berharap pemerintah meninjau kembali izin pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 sejumlah perusahaan. Apalagi hasil penelitian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyebutkan air sumur warga telah tercemar limbah bahan kimia.
Camat Margasari, Bambang Suliarso membenarkan bahwa sumur warga di Dukuh Apuh telah tercemar limbah berbahaya. Pihak kecamatan juga telah beberapa kali menerima keluhan warga terkait pencemaran limbah, namun tidak bisa berbuat banyak karena perizinan berada di Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal dan Satpol PP untuk menyelesaikan masalah limbah ini,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki