get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Tanah Bergerak di Padasari Tegal, 2.453 Warga Mengungsi

2.453 Warga Padasari Tegal Korban Tanah Bergerak Mengungsi di 8 Titik

Senin, 09 Februari 2026 - 20:38:00 WIB
2.453 Warga Padasari Tegal Korban Tanah Bergerak Mengungsi di 8 Titik
Sebanyak 140 rumah rusak akibat bencana tanah bergerak di Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Bencana itu memaksa ratusan warga mengungsi ke lokasi yang lebih aman. (Foto: iNews)

SLAWI, iNews.id – Ribuan warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terpaksa mengungsi menyusul bencana tanah bergerak yang masih aktif.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 2.453 jiwa terdampak telah meninggalkan rumah, Senin (9/2/2026). Mereka mengungsi di delapan lokasi yang sudah disiapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tegal.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, ribuan pengungsi terpusat di delapan titik yaitu Majlis Az Zikir wa Rotibain, Majelis & Dukuh Pengasinan, SD N 2 Padasari, Dukuh Lebak RW 05, Gedung Serbaguna Desa Penujah, Ponpes Dawuhan Padasari, Dukuh Tengah Desa Tamansari, dan Desa Mokaha Kecamatan Jatinegara.

“Jumlah pengungsi terdiri atas berbagai kelompok usia dan rentan. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan terbaru dari lapangan,” ungkap Muhari. 

Dia merinci jumlah pengungsi korban bencana tanah bergerak terdiri atas 945 laki-laki dan 982 perempuan. Selain itu terdapat 220 lansia, tiga ibu hamil, tiga ibu menyusui, 179 anak-anak, 40 balita, 65 batita, 1.049 remaja, serta 894 orang dewasa. 

“BNPB memastikan tim gabungan telah bersiaga di lokasi terdampak pergerakan tanah di Desa Padasari,” ucapnya. 

Menurut Muhari, pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat, termasuk penyaluran bantuan logistik dan permakanan bagi para pengungsi.

Selain pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penanganan difokuskan secara paralel pada pendataan warga dan pencarian lokasi untuk pembangunan hunian sementara atau huntara. 

Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tegal melakukan verifikasi dan pemutakhiran data By Name By Address (BNBA). Data tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan kebutuhan huntara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut