Beraksi di Cilacap, 2 Pencuri Motor Modus jadi Pengamen Ditangkap
CILACAP, iNews.id – Dua pencuri sepeda motor ditangkap polisi setelah beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Cilacap. Mereka mencuri dengan modus menjadi pengamen.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Gorbacov mengatakan, para pelaku beraksi dalam waktu dua hari. Mereka melakukan pencurian pertama pada 3 Januari 2023 di Kecamatan Sampang, Cilacap. Sedangkan yang kedua pada 4 Januari 2023 di wilayah Kecamatan Adipala, Cilacap.
Dua pelaku berinisial T (44) dan H (52) dalam melakukan aksinya berpura-pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar.
“Mereka berjalan ke daerah yang ada persawahan dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah. Pelaku mendekati sepeda motor yang diparkir pemiliknya dan ditinggal beraktivitas di sawah,” kata Gorbacov, Jumat (27/1/2023).
Pelaku mendekati sepeda motor dan dengan menggunakan kunci letter T, mereka merusak rumah kunci dan setelah sepeda menyala lalu dibawa kabur.
Pelaku H dapat ditangkap polisi atas informasi warga yang melihat ada dua orang membawa gitar dan mendekati sepeda motor milik korban S. Namun pelaku T berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada 6 Januari 2023, polisi melakukan penangkapan terhadap T.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di Sampang dan Adipala. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo