get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:32:00 WIB
Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Polda Jateng mrilis foto tiga dari enam tersangka kasus korupsi di BPR Purworejo yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo. Kasus ini menjerat enam orang tersangka, termasuk direktur utama dan mantan direktur bank tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.

Skandal ini terendus setelah adanya laporan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo selama satu dekade, yakni kurun waktu 2013 hingga 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis. Para pelaku menggunakan modus yang dikenal dengan sebutan "kredit topengan". 

"Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang lain sebagai debitur fiktif. Tujuannya untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu (13/5/2026). 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). 

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menyita aset-aset milik para tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi tersebut. 

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Purworejo dan DIY. Total luas aset yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi," kata Kombes Djoko.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut