get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian 12 Korban Longsor di Majenang Cilacap, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca

Beraksi di Cilacap, Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polisi

Kamis, 17 November 2022 - 13:04:00 WIB
Beraksi di Cilacap, Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polisi
Empat pencuri spesialis ganjal kartu ATM (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Cilacap. Foto: iNews TV/Heri Susanto.

CILACAP, iNews.idKomplotan pencuri spesialis pengganjal mesin ATM yang beraksi Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap polisi. Sebelumnya, aksi para pelaku saat membongkar mesin dan mengambil kartu ATM terekam kamera CCTV. 

Dari rekaman CCTV di wilayah Maos, Cilacap, tampak dua orang pelaku membongkar mesin ATM untuk mengambil kartu yang tersangkut. Setelah berhasil, mereka meninggalkan lokasi. 

Berbekal rekaman CCTV, aparat Polresta Cilacap berhasil meringkus empat orang yang merupakan komplotan spesialis pengganjal mesin ATM. Polisi menembak kaki para pelaku karena mencoba kabur saat disergap di tempat persembunyiannya. 

Empat orang yang ditangkap berinisial AK, IW, S dan RFC. Mereka berasal dari Ogan Komiring Ilir (OKI) Sumatera Selatan. 

Dalam aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah mengganjal mesin atm dengan plastik mika. Akibatnya mesin ATM rusak dan kartu ATM nasabah tak bisa keluar. 

Saat bersamaan, pelaku lainnya berpura-pura menolong sambil mencatat nomer PIN ATM korban. Ketika korban pergi, pelaku membongkar mesin dan mengambil kartu ATM yang tertinggal di dalam. Setelah menguasai kartu dan nomer pin ATM, pelaku kemudian menguras uang milik korban. 

“Dari tangan para pelaku, kami menyita puluhan kartu ATM, uang hasil kejahatan dan berbagai peralatan untuk mengganjal mesin ATM, mulai dari gunting, obeng dan lem sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Gurbacov, Kamis (17/11/2022) 

Dari pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di lima mesin ATM di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Wonosobo, Pemalang, Banjarnegara dan wilayah Jawa Barat. Para pelaku berhasil menggasak uang para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut