CILACAP, iNews.id - Sebanyak enam pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kroya, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi. Mereka tidak berkutik ketika digerebek petugas Satreskrim Polresta Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kejadian ini terjadi pada September dan Oktober 2022 di Kecamatan Kroya dan Maos. Kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat dua tersangka, namun yang berhasil ditangkap baru satu orang yaitu HM (39).
Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Cilacap Jalan Kaki Sejauh 96 Km dari Rumdin ke Kediaman
"Sedangkan satu orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," terangnya, Rabu (16/11/022).
Dia mengatakan, tersangka HM melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi. Lalu kaca di dorong, selanjutnya korban mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa satu buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp130 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News