Beraksi Pakai Senjata Tajam, 2 Begal di Demak Ditangkap Polisi
DEMAK, iNews.id - Jajaran Polres Demak menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam. Kedua tersangka berinisial SN (31) dan AA (22), warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial AR dan FA. Sedangkan aksi begal yang dilakukan para pelaku, terjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada 20 Februari 2022 sekitar pukul 24.00 WIB
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) yang berboncengan dengan temannya. Saat itu sedang melewati Taman Jasmani Park hendak pulang ke rumah," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (28/3/2022).
Korban yang berkendara berboncengan, tiba-tiba dipepet empat pelaku. Salah satu pelaku bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban. Setelah terjatuh karena ketakutan, korban berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Tersangka AA kemudian mengambil handphone milik korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Mranggen. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," katanya.
Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo