Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Bantul Ungkap Pelaku Klitih
BANTUL,iNews.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap peredaran narkoba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarya. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan mahasiswa yang kerap melakukan aksi kejahatan jalan atau klitih.
Setiap menjalankan aksinya, mahasiswa berinsial R (19) warga Klaten, Jawa Tengah yang tinggal di Blibingsari, Caturtunggal, Depok Sleman ini selalu mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kaurbinops, Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RHS pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di depan hotel The Fort, Jalan Bugisan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga linting tembakau gorilla dan dua tablet alprazolam. Barang-barang ini disimpan di dalam bungkus bekas rokok yang disimpan di dalam tas.
Dari pengakuan RHS, tembakau gorilla ini dibeli dari tersangka D dan R. Dari informasi ini petugas mengamankan D di rumahnya yang ada di Jalan Kaliurang Km. 4,5 Sleman. Sementara tersangka R ditangkap di Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Saat diamankan R ini masih menyimpan irisan daun tembakau gorilla di saku celananya," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020).
Dari pemeriksaan, tersangka R mengaku sebagai pengedar dan salah satu pelaku klitih. Setidaknya dia telah melakukan penganiayaan di empat lokasi terpisah.
Dari pengakuannya, R selalu mengawali aksinya dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang agar lebih berani.
"Sebelum melakukan kejahatan dia mengkonsumsi narkoba. Tujuannya agar lebih berani dan meningkatkan mentalnya," ucap Langgeng.
Dalam setiap aksinya R selalu mengajak lima orang rekannya. Biasanya mereka menggunakan tiga sepeda motor dan beraksi di beberapa tempat secara acak.
"Siapa yang ditemui di jalan langsung diserang," ujarnya.
Editor: Nani Suherni