get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak 19 Rumah, 20 KK Mengungsi

Berbekal Pistol Airsoft Gun, Pasutri Asal Banyumas Ini Curi Tanaman Hias di Purbalingga

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:20:00 WIB
Berbekal Pistol Airsoft Gun, Pasutri Asal Banyumas Ini Curi Tanaman Hias di Purbalingga
Tersangka pencurian tanaman hias saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29) di Kabupaten Purbalingga ini kompak mencuri tanaman hias. Namun aksi warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Banyumas itu berhasil diamankan warga setelah keduanya tepergok mencuri di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/7/2021), hanya satu tersangka yang dihadirkan. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan telah mengamankan dua orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Uniknya dua pelaku pencurian ini merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Banyumas.

Dua tersangka melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1 RW 3. Pencurian dilakukan dua tersangka pada Sabtu (10/7/2021). Keduanya diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara di congkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," kata Kabag Ops dikutip dari purwokerto.inews.id, Kamis (15/4/2021).

Disampaikan bahwa saat aksinya tepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun yang dibawanya. Peluru dari airsoft gun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.

"Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," katanya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis airsoft gun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut