Berkas Perkara Lengkap, Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Segera Disidangkan
SEMARANG, iNews.id - Berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan. Pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022.
Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022. Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.
Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Editor: Ahmad Antoni