get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertemuan 20 Menit di Solo, Jokowi Akui Dinasihati Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

Besok UNS Kukuhkan Guru Besar Termuda, Ini Sosoknya

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:43:00 WIB
Besok UNS Kukuhkan Guru Besar Termuda, Ini Sosoknya
Prof Irwan Trinugroho guru besar termuda yang akan dikukuhkan UNS Solo, Kamis (30/12/2021) besok. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal mengukuhkan Prof Irwan Trinugroho guru besar termuda, Kamis (30/12/2021) besok. Usianya baru 37 tahun saat dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu manajemen keuangan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. 

Prof Irwan merupakan guru besar ke-19 FEB dan ke-245 UNS. Pengukuhan melalui dalam Sidang Senat Akademik Terbuka. Prof Irwan akan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Finance, Technology, Inclusion and (In)equality.

Ketua Senat Akademik UNS, Prof Adi Sulistiyono mengatakan, Prof Irwan Trinugroho merupakan guru besar termuda UNS. “Iya, Pak Irwan adalah guru besar termuda. Pak Irwan lahir di Bantul 6 November 1984. Jadi pas dikukuhkan usianya 37 tahun,” kata Adi Sulistiyono, Rabu (29/12/2021). 

Sementara itu, Prof Irwan mengatakan dalam pidato pengukuhannya menyampaikan tentang  teknologi memiliki peran yang semakin penting dalam industri jasa keuangan di seluruh dunia, khususnya selama beberapa dekade terakhir. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa inovasi keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan bank dan berbagai institusi jasa keuangan lain memiliki peran signifikan dalam perekonomian melalui peningkatan inklusi keuangan. 

Inklusi keuangan yang tinggi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat yang merupakan bagian penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB. 

Akan tetapi di sisi lain, ada potensi sisi gelap dari inovasi keuangan berbasis teknologi yang tengah berkembang saat ini. Pertama tumbuhnya fintech legal juga dapat menimbulkan munculnya fintech ilegal. Fintech ilegal dinilai yang merupakan pinjaman predator. 

Keberadaannya merupakan bentuk online dari lintah darat (loan sharking) dengan menawarkan proses pencairan hingga pengiriman dana yang mudah, tetapi menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi. 

Di samping adanya tingkat bunga yang sangat tinggi hingga menyebabkan peminjam tidak mampu melunasi hutang, fintech ilegal juga menggunakan berbagai cara kriminal lain untuk penarikan utang mulai dari bullying kepada peminjam, hingga praktik pelanggaran privasi untuk menagih pinjaman bermasalah. 

Yang kedua, penyedia layanan keuangan digital merupakan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan sehingga mereka mungkin akan menggunakan strategi pemasaran yang cukup agresif untuk meyakinkan konsumen pada kelas ekonomi atas dan menengah untuk menggunakan jasa keuangan digital.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut