BMKG: Kondisi Suhu Panas dan Terik saat Ini Tak Bisa Dikatakan sebagai Gelombang Panas
JAKARTA, iNews.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan tidak ada gelombang panas melanda Indonesia. BMKG membantah beredarnya pesan berantai di berbagai platform media sosial dan WhatsApp bahwa Indonesia dilanda gelombang panas.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Klimatologi BMKG Urip Haryoko menuturkan, dalam pesan itu disampaikan cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin. Menurutnya, cuaca panas tak dapat dikatakan sebagai gelombang panas.
"Berita yang beredar ini tentu tidak tepat dan tidak benar (Hoaks), karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas," kata Urip melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (17/10/2021).
Gelombang panas, kata da, terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi. Sementara wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.
Dia menjelaskan, gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih disertai oleh kelembapan udara yang tinggi. Hal ini sesuai dengan batasan dari Badan Meteorologi Dunia atau WMO.
Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Urip menyontohkan, 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.
"Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," jelasnya.
Dia menjelaskan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembangnya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.
Editor: Ahmad Antoni