get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Lari Dikejar Polisi di Samarinda Terekam CCTV, Ternyata Bawa Narkoba

BNN Jateng Tangkap 2 Anggota Sindikat Narkoba, Sita 1 Kg Sabu Kemasan Teh China

Jumat, 08 September 2023 - 19:16:00 WIB
 BNN Jateng Tangkap 2 Anggota Sindikat Narkoba, Sita 1 Kg Sabu Kemasan Teh China
BNN Jateng dan Solo menunjukkan barang bukti yang disita dari anggota sindikat narkoba. (R August)

SOLO, iNews.id – Tim gabungan BNN Jateng dan BNN Kota Solo menangkap dua anggota sindikat narkoba jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir ZN (40) dan penerima order RN (30). BNN menyita barang bukti sabu seberat 1 kg.

Pengungkapan sindikat narkoba itu disampaikan Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam jumpa pers di Kantor BNN Kota Solo, Jumat (8/9/2023)

Heru mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa pada Jumat, 25 Agustus 2023, akan ada transaksi narkotika di sekitar bandara Adi Soemarmo Boyolali.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang menguntit ZN sejak turun dari pesawat meyakini akan adanya transaksi sabu-sabu. Benar saja, ZN kemudian bertemu RN di warung kopi di pinggir Jalan Dusun Sindon RT 01 Rw 01, Sindon, Ngemplak, Boyolali, dan dengan cepat tim gabungan  menangkap keduanya.

Setelah melakukan peggeledahan, tim menemukan kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram atau 1 kg yang dibungkus kemasan teh China dan disimpan di goodie bag. 

Barang bukti tersebut sengaja dibawa ZA yang merupakan warga kompleks Tiara Indah Dusun Meunasah, Kelurahan Ilie, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dari Jakarta.

Sabu-sabu tersebut semula akan diserahkan kepada RN yang tinggal di Gulon RT 001 RW 021, Jebres, Kota Solo. 

Heru menyebut bahwa Zainal Abidin konon hanya dititipi goodie bag oleh seorang berinisial BANG dengan iming-iming mendapat Rp30 juta, apabila barang terlarang tersebut sudah ditangan pemesan atau penerima yakni RN.

ZN berangkat dari bandara internasional Soekarno Hatta Cengkareng. Setibanya di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, ia menghubungi RN dan kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.

RN saat ditangkap mengaku diperintahkan untuk menerima barang terlarang tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut