Polda Jateng Sikat Peredaran Narkoba: 278 Tersangka Ditangkap dalam Sebulan

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan polres jajarannya menangkap 278 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 218 kasus selama bulan Agustus 2023 di Jateng. Berbagai barang bukti disita dari penindakan ini.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto merinci barang bukti sabu yang disita 1.050,73 gram alias 1,05 kg, ganja 9.301,1 gram alias 9,3 kg kemudian 44 butir ekstasi, tembakau sintesis 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir dan obat 25.321 butir.
“Untuk Polda Jateng menangkap 62 tersangka dari 55 kasus tindak pidana narkoba,” kata Kombes Satake Bayu di Mapolda Jateng, Jumat (8/9/2023).
Sementara rincian untuk polres jajaran di Jawa Tengah mengungkap 163 kasus dengan 216 tersangka. Barang buktinya beraneka ragam, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintesis, psikotropika dan obat.
Adapun dari pengungkapan ratusan kasus itu, Polda Jateng menyebut ada 5 kasus menonjol yang diungkap. Pertama dengan tersangka AP seorang lelaki, ditangkap Rabu 4 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Kabupaten Sragen, barang buktinya 72,05 gram sabu.
Editor: Ahmad Antoni